IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (Komut) PT FKS Food Sejahtera, Tbk (AISA), Lim Aun Seng alias Lim Sen, Jumat (14/2/2025).
Lim dipanggil untuk diperiksa sebagai sisi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Selain Lim Sen, KPK uga memanggil advokat Kemas M Adrian dan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Thomas Hermanto. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK juga memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, Rabu (12/2/2025). Indra sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Namun, Indra mangkir dari pemeriksaan karena diduga tengah menjalani perawatan medis.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih). ANS Kosasih ditahan sebagai tersangka dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. (Yudha Krastawan)