IPOL.ID-Polresta Bandung menangkap seorang pria atas nama Beben (31) asal Desa Marga Mulia, Pangalengan, Kabupaten Bandung, diduga melakukan pencabulan.
Beben yang mengaku sebagai dukun itu melakukan perbuatan tidak senonoh kepada tiga korban, satu anak dan dua orang dewasa.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit dan membawa keberuntungan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan bahwa pelaku awalnya mendekati korban saat berada di sebuah warung cireng.
Tersangka mengaku memiliki kemampuan supranatural yang bisa membantu meningkatkan rezeki dan menyembuhkan penyakit.
“Saat itu, ibu dari salah satu korban sedang sakit. Tersangka lalu melakukan panggilan video dengan keluarga korban dan menyampaikan bahwa karuhunnya memerintahkan untuk datang ke rumah korban guna mengobati,” kata Aldi saat ekspose kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025).
Beben si dukun cabul kemudian mendatangi rumah korban pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor.