Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Efisiensi Anggaran 2025, Pemerintah Beri Kelonggaran ASN untuk WFA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Efisiensi Anggaran 2025, Pemerintah Beri Kelonggaran ASN untuk WFA
Headline

Efisiensi Anggaran 2025, Pemerintah Beri Kelonggaran ASN untuk WFA

Farih
Farih Published 07 Feb 2025, 16:19
Share
2 Min Read
ASN DKI Jakarta. Foto: dok. Pemprov DKI
ASN Pemprov DKI Jakarta. Foto: dok. Pemprov DKI
SHARE

IPOL.ID – Program pemerintah terkait dengan efisiensi anggaran 2025 bakal diikuti dengan kelonggaran jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Dalam kebijakan baru itu, ASN bakal diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu.

Dengan begitu, ASN hanya tiga hari bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengatakan, institusinya telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN sekaligus juga menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.

“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Formula dua hari WFA dan tiga hari WFO merupakan langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya.

Salah satunya dalam meningkatkan trustworthy masyarakat, mengingat anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara.

Dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.

“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” ujarnya.

Ia berharap, dengan efisiensi yang dilakukan BKN akan lahir berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan.

“Termasuk di dalamnya untuk menemukan pegawai bertalenta digital,” katanya. (sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Efisiensi Anggaran, wfa, work from anywhere
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemeran Kang Gobang di Preman Pensiun. Foto: IG @anton_480x Kabar Duka, Kang Gobang Preman Pensiun Meninggal Dunia
Next Article Ilustrasi banjir rob. Foto: Ist BPBD Imbau Warga Pesisir Jakarta Waspada Rob Beberapa Hari ke Depan

TERPOPULER

TERPOPULER
okk
Jakarta Raya

1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim

Jakarta Raya
Rany Mauliani Ingatkan Momentum Iduladha 2026 untuk Berbagi dengan Penuh Keikhlasan
28 May 2026, 16:20
Jakarta Raya
Pasar Induk Kramat Jati Sembelih 33 Sapi dan 15 Kambing, Daging Dibagikan Pakai Besek
28 May 2026, 20:11
Jakarta Raya
Sepi Pengunjung, Afni Sajim Minta Bazar di Kelurahan dan Kecamatan Dihapuskan
28 May 2026, 17:40
Jakarta Raya
Wali Kota Jaksel Sembelih Langsung Sapi Kurban Prabowo Berbobot 1,1 Ton
28 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?