IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah mantan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Dalam penggedahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan rasuah.
“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sayangnya, Tessa belum memerinci jumlah uang beserta merek tas dan jam yang disita. Dia hanya mengatakan uang yang disita terdiri dari rupiah dengan mata uang asing. Lokasi penggeledahan berada di kawasan Jakarta Barat.
“Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik. Karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan. Jumlahnya belum ada tapi gabungan antara rupiah dan valas,” ujarnya. (Yudha Krastawan)