Hanya saja khusus untuk pemenang dari anggota Dewan, hadiah diberikan dalam bentuk barang seperti kursi roda, peralatan olahraga dan lainnya. Hal itupun bisa disumbangkan untuk ke daerah atau wilayah konstituen (pemilihnya-red).
“Juga untuk pengumuman dan penyerahan hadiah bakal dilakukan secara sederhana di kawasan Museum Fatahilah Kota Tua, Jakarta Barat. Bahkan dalam acara ini juga akan dibuka untuk umum,” urai Yudha Permana, panjang lebar.
Dalam kesempatan sama di acara jumpa pers, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus, ikut menambahkan bahwa program penghargaan tersebut landasannya dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah lalu dengan PP No 8, PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib.
“Penghargaan ini jadi dasar hukum. Sesuai apa yang disampaikan Ketua BK, itulah rumusannya dan akan menjadi landasan hukum kami untuk menjalankannya,” kata pria yang akrab dengan panggilan ‘Bang Aga’ tersebut.(sofian)