Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gugatan Praperadilan Hasto Bukan Alasan Mangkir dari Pemeriksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Gugatan Praperadilan Hasto Bukan Alasan Mangkir dari Pemeriksaan
Hukum

Gugatan Praperadilan Hasto Bukan Alasan Mangkir dari Pemeriksaan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 17 Feb 2025, 18:02
Share
4 Min Read
johanes tanak kpk
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengajuan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mangkir dari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Bahwa proses praperadilan tidak menghalangi jalannya penyidikan, kecuali ada penetapan dari hakim yang memerintahkan penundaan pemeriksaan hingga putusan praperadilan dikeluarkan.

Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Hasto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan telah mengajukan kembali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait status tersangkanya. Namun, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK.

Untuk itu, KPK berharap Hasto dapat kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga

hasto dipeiksa kpk
Alasan menunggu hasil praperadilan, Hasto ajukan penundaan pemeriksaan di KPK
KPK Jadwalkan Hari Ini Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
KPK Optimistis Menang Gugatan Praperadilan Lawan Hasto
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Harun Masiku Buron, Hasto Kristiyanto tersangka, Praperadilan Hasto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah driver ojol menggelar orasi di depan kantor Kemenaker, baru-baru ini. (Foto: Dok Sofian/ipol.id) Wamenaker Bakal Buat Aturan Soal Status Ojol Jadi Pekerja
Next Article Dukungan Bank Mandiri dalam bentuk Rumah BUMN penting meningkatkan kinerja dan jangkauan UMKM, sehingga mendorong perekonomian masyarakat. Foto: Dok Bank Mandiri Bank Mandiri Pacu UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0192
Jakarta Raya

4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, Srikandi Demokrat di Kebon Sirih Minta Dinkes Geber Langkah Pencegahan

Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
HeadlineNasional
Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei
13 May 2026, 11:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?