IPOL.ID- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Awalnya mendapat Vonis 5 tahun penjara, kini dalam tingkat banding menjadi 10 tahun penjara.
Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena Lim maupun status barang bukti yang telah disita.
“Namun untuk semua pertimbangan yang lain, kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” tutur Teguh Harianto, pada Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim turut memperberat pidana denda yang telah dijatuhkan kepada Helena Lim menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Sementara untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, PT DKI Jakarta memutuskan pidana tambahan dengan besaran yang sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, yakni Rp900 juta. Namun, Majelis Hakim memperberat lamanya hukuman pengganti apabila Helena tidak membayar uang pengganti, yakni menjadi 5 tahun.