“Pertama, langkah regulasi. Kami memiliki seperangkat regulasi untuk mengatasi ancaman ini seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2022, yang secara komprehensif mengatur perlindungan data pribadi untuk pertama kalinya di Indonesia,” jelasnya.
UU PDP telah mengamanatkan standar keamanan yang tinggi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik. Selain itu, Kementerian Komdigi juga telah menerbitkan Pedoman Etika AI yang secara khusus memastikan pengembangan dan penerapan AI yang bertanggung jawab di Indonesia.
“Soal regulasi keamanan siber, saat ini sedang berlangsung diskusi yang bertujuan untuk membuat regulasi yang melindungi infrastruktur penting masyarakat tanpa menghambat inovasi digital,” ungkapnya.
Wamen Nezar Patria menjelaskan Kementerian Komdigi juga menyiapkan program keamanan informasi yang merupakan inisiatif dalam penerapan standar keamanan untuk sistem elektronik publik, audit keamanan aplikasi, dan memfasilitasi sertifikasi keamanan untuk kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah.