IPOL.ID – Maskapai Saudia Airlines mengumumkan tidak lagi mensyaratkan dokumen vaksin meningits atau buku kuning bagi seluruh penumpang tujuan umrah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) Nomor (18174/2) yang diterbitkan pada 7 Fobruari 2026.
“Meningitis bagi tamu Kerajaan Arab Saudi yang memiliki visa umrah maupun visa lainnya dengan tujuan umrah, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor (2/15597) tanggal 7 Januari 2025, saat ini ketentuan tersebut sudah tidak diberlakukan,” kata Saudia Airlines dalam pengumuman resminya, Minggu (9/2/2025).
Meski vaksin meningitis sudah tidak diwajibkan, seluruh jemaah umrah diharapkan tetap melakukan berbagai upaya preventif yang dibutuhkan guna menghindari penyebaran penyakit. (ahmad)