Lokasi terdampak ada di dua desa yaitu Desa Pandai di Kecamatan Woha dan Desa Mandala di Kecamatan Wera. Kejadian angin kencang tersebut berdampak pada 5 Kepala Keluarga (KK) terdiri dari 15 jiwa.
Di desa Mandala, dua unit rumah dilaporkan russak berat akibat tiupan angin. Sementara di Desa Pandai, satu rumah rusak berat, satu rumah rusak sedang, serta satu rumah lainnya rusak berat.
Bupati Bima sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.45/56/07.4 Tahun 2025 tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2025. Perpanjangan kedua status tanggap darurat berlaku hingga tanggal 3 Februari 2025.
“BNPB mengimbau masyarakat di Kabupaten Bima untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat cuaca di wilayah itu masih berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat/petir dan angin kencang. Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 15:30 WITA,” pungkas Abdul Muhari. (Joesvicar Iqbal)