“Yang di urai di sini, ada soal uang, ada soal orang, ada soal tempat, ada soal momentum, ada soal peristiwa. Jadi, semua itu, enggak hanya soal satu soal. Jadi, semua soal diperiksa,” tambahnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra buka suara soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) anak bos Prodia, Arif Nugroho.
Dalam kasus tersebut, Wira tak menampik bahwa kasus tersebut tengah ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dia mengungkapkan bahwa kasus kepemilikan senpi itu masih terus berjalan.
“Ada, masih jalan,” ungkap Wira kepada awak media, pada Senin (10/2/2025).
Wira menegaskan, kasus kepemilikan senpi tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, dia menyebut penyidik bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Sudah sidik, sudah tahap tersangka. Pokoknya prosedur berjalan,” tegas Kombes Wira.
Sedangkan sebelumnya dalam kasus pembunuhan dan dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, sehingga dimutasi. Berujung AKBP Bintoro disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan atau dipecat dari Polri.