Sanski itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2/2025).
Tidak hanya itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung menerima sanksi jauh lebih rendah. Gogo didemosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Dalam kasus dugaan pemerasan itu, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana juga dipecat secara tidak hormat.
Keduanya merupakan mantan Kanit Resmob dan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
Sedangkan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Sebelumnya diberitakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya terkait kasus dugaan pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di satu hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam waktu dekat, keempat anggota tersebut bakal dilakukan pemeriksaan lanjutan, dan sidang kode etik.