Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menegaskan, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap AKBP B dan tiga anggota lainnya.
Pihaknya pun berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut.
Selain itu, sejumlah saksi lainnya akan dipanggil guna melengkapi bukti-bukti yang ada.
“Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” terang Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Tak hanya Bintoro, tiga anggota lainnya yang terkait kasus dugaan pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2024, juga turut diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
Tiga anggota lain selain Bintoro yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.