Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dimutasi dari jabatannya. Radjo menjelaskan, AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.
“Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Radjo.
“(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” tambahnya. (Joesvicar Iqbal)