IPOL.ID- Dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng. Tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada terdakwa dinilai menyalahi sistem hukum Indonesia.
Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis mengatakan, penuntut umum yang menafikkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya. Jaksa seharusnya tidak lagi menuntut hukuman pidana kepada kliennya karena putusan Pengadilan Niaga itu.
Faktanya, Penuntut Umum tetap meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum Ted Sioeng hanya berpegangan pada satu bukti, yakni formulir palsu yang sudah dibantah Ted Sioeng dalam persidangan sebelumnya.
“Ahli juga sudah menjelaskan bahwa perkara pailit itu sudah gugatan PKPU dan pailit sudah putus dan inkrah. Berdasarkan Pasal 29 itu sudah dikatakan tidak ada lagi tuntutan setelah dilakukan gugatan PKPU. Itu sudah jelas,” ujar Julianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Sebagai informasi, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Selatan telah menuntut Ted Sioeng dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa menilai Ted Sioeng terbukti secara salah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.