Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Sieong Lansia Pengguna Kursi Roda Dipailitkan Dipidana Tuntutan Jaksa 3 Tahun Lebih
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Sieong Lansia Pengguna Kursi Roda Dipailitkan Dipidana Tuntutan Jaksa 3 Tahun Lebih
Hukum

Kasus Sieong Lansia Pengguna Kursi Roda Dipailitkan Dipidana Tuntutan Jaksa 3 Tahun Lebih

Bambang
Bambang Published 13 Feb 2025, 13:51
Share
6 Min Read
Terdakwa Ted Sioeng, 80, (menggunakan kursi roda) menghadiri sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/2/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Terdakwa Ted Sioeng, 80, (menggunakan kursi roda) menghadiri sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/2/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng. Tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada terdakwa dinilai menyalahi sistem hukum Indonesia.

Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis mengatakan, penuntut umum yang menafikkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya. Jaksa seharusnya tidak lagi menuntut hukuman pidana kepada kliennya karena putusan Pengadilan Niaga itu.

Faktanya, Penuntut Umum tetap meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum Ted Sioeng hanya berpegangan pada satu bukti, yakni formulir palsu yang sudah dibantah Ted Sioeng dalam persidangan sebelumnya.

“Ahli juga sudah menjelaskan bahwa perkara pailit itu sudah gugatan PKPU dan pailit sudah putus dan inkrah. Berdasarkan Pasal 29 itu sudah dikatakan tidak ada lagi tuntutan setelah dilakukan gugatan PKPU. Itu sudah jelas,” ujar Julianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Baca Juga

Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis saat membacakan duplik dengan pernyataan tegas terkait posisi hukum kliennya terdakwa Ted Sioeng lansia pengguna kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (24/2/2025) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Bacakan Duplik, Ted Lansia Pengguna Kursi Roda Berharap Hakim Vonis Seadil-adilnya

Sebagai informasi, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Selatan telah menuntut Ted Sioeng dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa menilai Ted Sioeng terbukti secara salah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dipailitkan Dipidana, Kasus Sieong Lansia, Pengguna Kursi Roda, Tuntutan Jaksa 3 Tahun Lebih
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KKP saat membongkar pagar laut sepanjang lebih dari 30 km di Tangerang. Foto: dok humas Periksa Kesalahan Administratif, KKP  Periksa 41 Orang Kasus Pagar Laut
Next Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Geber Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, KPK Bakal Garap Direktur Bisnis PT INTI

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?