IPOL.ID – Fenomena intimidasi dan kekerasan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi di ruang publik menimbulkan pertanyaan besar tentang peran dan tugas kepolisian sebagai pelindung masyarakat. Dalam demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh Undang-Undang, termasuk hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki tugas utama yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, termasuk memastikan keamanan bagi demonstran.
Jadi sebagai pelindung masyarakat, kepolisian seharusnya memastikan keamanan bagi semua pihak, bukan menjadi sumber ancaman bagi mahasiswa yang menyuarakan aspirasi mereka. Untuk hal ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjamin keamanan mahasiswa ketika bersuara atau mengemukakan pendapat di ruang publik.
“Selalu kami sampaikan, rekan-rekan tentunya memiliki ruang untuk terus bersuara, memberikan masukan-masukan konstruktif, dan tentunya kami TNI-Polri selalu siap untuk menjaga dan mengawal,” kata Kapolri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2/25).