Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Minyak Mentah Pertamina
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Iqbal
Iqbal Published 27 Feb 2025, 09:28
Share
2 Min Read
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (tengah) bersama Kapuspenkum, Harli Siregar saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (tengah) bersama Kapuspenkum, Harli Siregar saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kedua tersangka itu adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

“Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka” kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar di Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan penetapan kedua tersangka itu bermula dari pemanggilan yang dilakukan pada hari ini pukul 10.00 WIN. Namun, Maya dan Edward tidak bersedia memenuhi panggilan tersebut.

Atas hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi. “Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” lanjut Harli.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut
Penyidikan Korupsi MBG, Kejagung Berpeluang Periksa Kepala BGN
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua saksi tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Korupsi Impor Minyak Mentah, PT Pertamina Patra Niaga
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Politeknik Teknologi (Poltek) Nuklir Indonesia dengan Tomsk Polytechnic University (TPU) dari Rusia mengembangkan teknologi nuklir. Foto: TASS Indonesia Desak Negara-Negara di Dunia Lucuti Senjata Pemusnah Massal
Next Article Pelaksanaan Operasi Keselamatan yang berlangsung selama 14 hari di seluruh provinsi di Indonesia menjadi landasan awal Korlantas Polri untuk menyiapkan strategi efektif dalam pengaturan manajemen arus mudik. Humas Polri Siapkan Operasi Ketupat, Korlantas Polri Ramalkan Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Tanggal 28-30 Maret

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?