Selanjutnya, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sanksi terhadap barang impor yang diduga ilegal yakni dikenakan re-ekspor, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, dan dapat diperlakukan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mendag Busan menambahkan, Kemendag bersama instansi terkait akan terus melakukan penindakan terhadap impor ilegal. Tujuannya, untuk melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil, termasuk pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, untuk melindungi konsumen agar dapat menggunakan produk-produk yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Senada dengan dengan Mendag Busan, Laksamana Irvansyah mengungkapkan, kerja sama Bakamla dengan Kemendag dan BAIS TNI dapat berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah, kerja sama Kemendag, BAKAMLA, dan BAIS TNI bisa berjalan dengan baik. Kerja sama yang luar biasa. Baru tiga instansi bekerja sama, namun hasilnya sudah bisa dilihat. Mudah-mudahan ke depannya lebih banyak lagi kerja sama dengan berbagai pihak,” ungkap Irvansyah.
