IPOL.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek dalam menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi dokter dan dokter gigi yang sedang menjalani masa internsip. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) serta Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI).
Menurut Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek, Ramdani, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pembekalan mendalam kepada para dokter muda mengenai manfaat yang dapat diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.
”Perlindungan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan mereka selama menjalani masa internsip yang merupakan tahapan penting dalam perjalanan karier mereka sebagai tenaga medis,” ujar Ramdani, di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Program tersebut dikelola oleh Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan dilaksanakan secara luring serta daring pada Angkatan 1 Periode Februari 2024. Sosialisasi ini mencakup peserta di 35 provinsi di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini, para dokter internsip mendapatkan informasi lengkap mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan serta prosedur pendaftaran dan klaim.
Dikatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menekankan optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ramdani menjelaskan para peserta internsip yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai manfaat perlindungan, di antaranya:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk perjalanan pergi, pulang, serta saat bertugas.
Peserta berhak mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan serta santunan pengganti upah selama tidak dapat bekerja. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji yang telah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen atau meninggal dunia, anaknya berhak menerima beasiswa pendidikan hingga jenjang sarjana. Jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima manfaat tunai Rp42 juta.
Ramdani menekankan sosialisasi ini penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi dokter internsip dalam menjalankan tugas mereka. Dengan adanya perlindungan sosial yang memadai, para tenaga medis tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi.
”Melalui program sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa dokter internsip memiliki pemahaman yang kuat tentang pentingnya perlindungan kesejahteraan yang dapat diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pemahaman ini akan menjadi pondasi yang kokoh dalam membangun karier mereka sebagai dokter yang berkualitas,” ujar Ramdani.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak dokter internsip yang memahami dan memanfaatkan perlindungan Jamsostek demi kesejahteraan mereka, baik selama masa internsip maupun dalam perjalanan karier ke depan. (msb/dani)