Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenkes Dorong Dokter Internship Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenkes Dorong Dokter Internship Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi

Kemenkes Dorong Dokter Internship Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Farih
Farih Published 10 Feb 2025, 13:49
Share
3 Min Read
Kemenkes bekerja sama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek dalam menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi dokter dan dokter gigi yang sedang menjalani masa internsip. Foto: Ist
Kemenkes bekerja sama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek dalam menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi dokter dan dokter gigi yang sedang menjalani masa internsip. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek dalam menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi dokter dan dokter gigi yang sedang menjalani masa internsip.  Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) serta Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI).

Menurut Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek, Ramdani, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pembekalan mendalam kepada para dokter muda mengenai manfaat yang dapat diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

”Perlindungan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan mereka selama menjalani masa internsip yang merupakan tahapan penting dalam perjalanan karier mereka sebagai tenaga medis,” ujar Ramdani, di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Program tersebut dikelola oleh Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan dilaksanakan secara luring serta daring pada Angkatan 1 Periode Februari 2024. Sosialisasi ini mencakup peserta di 35 provinsi di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini, para dokter internsip mendapatkan informasi lengkap mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan serta prosedur pendaftaran dan klaim.

Baca Juga

Menko Pangan Zulkifli Hasan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada guru ngaji. Foto: Ist
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
Polusi Udara Ancam Semua Usia, Wamenkes Dorong Sistem Peringatan Dini Berbasis Data
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja

Dikatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menekankan optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ramdani menjelaskan para peserta internsip yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai manfaat perlindungan, di antaranya:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk perjalanan pergi, pulang, serta saat bertugas.

Peserta berhak mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan serta santunan pengganti upah selama tidak dapat bekerja. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji yang telah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jika peserta mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen atau meninggal dunia, anaknya berhak menerima beasiswa pendidikan hingga jenjang sarjana. Jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima manfaat tunai Rp42 juta.

Ramdani menekankan sosialisasi ini penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi dokter internsip dalam menjalankan tugas mereka. Dengan adanya perlindungan sosial yang memadai, para tenaga medis tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi.

”Melalui program sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa dokter internsip memiliki pemahaman yang kuat tentang pentingnya perlindungan kesejahteraan yang dapat diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pemahaman ini akan menjadi pondasi yang kokoh dalam membangun karier mereka sebagai dokter yang berkualitas,” ujar Ramdani.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak dokter internsip yang memahami dan memanfaatkan perlindungan Jamsostek demi kesejahteraan mereka, baik selama masa internsip maupun dalam perjalanan karier ke depan. (msb/dani)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Kemenkes
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mendes PDT Yandri Susanto. Foto : Ist Mendes Yandri bantah Kesaksian Kades di Sidang Pilkada Kabupaten Serang di MK
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Usut Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Utama Bank Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Headline
Setelah Gagal 14 Kali, Ronaldo Akhirnya Angkat Trofi Bersama Al Nassr
22 May 2026, 09:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?