IPOL.ID – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) batal dicairkan. Semula pencairan tahap pertama dijadwalkan pada akhir Januari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) telah berupaya melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ia menyebut ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga penyaluran anggaran untuk KJP Plus dan KJMU tak dapat terealisasikan. Termasuk hasil koordinasi awal dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) pada bulan ini.
“Dari sisi ketersediaan anggaran memang belum memungkinkan itu bisa dilakukan penyaluran,” kata Sarjoko dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Sarjoko mengklaim, pihaknya dalam satu bulan terakhir dan SKPD terkait melakukan banyak rapat koordinasi bersama Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno.
Dalam rapat itu, lanjut dia, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas Pramono-Rano. Diantaranya berkaitan KJP Plus dan KJMU.
Pasalnya, terdapat perubahan tata kelola yang secara prinsip memang mengatur beberapa hal. Sehingga harus dilakukan perubahan terhadap pergub yang selama ini sebagai dasar implementasi kegiatan KJP Plus dan KJMU.
“Hasil dari rapat-rapat tersebut mengerucut adanya satu keperluan perubahan tata kelola terhadap kegiatan KJP Plus dan KJMU,” tandasnya.(sofian)
KJP Plus dan KJMU Batal Cair di Januari 2025, Disdik DKI: Anggaran Belum Memungkinkan
