IPOL.ID – Komisi IV DPR akan memanggil jajaran direksi ID FOOD guna mendalami laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merilis laporan terkait hilangnya 147 aset senilai Rp3,32 triliun milik ID FOOD yang dikuasai pihak lain.
Temuan tersebut telah mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Komisi IV akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat dengan Bulog dan ID FOOD. Dalam RDP tersebut, Komisi IV akan menggali secara mendalam temuan BPK sehingga mendapatkan informasi yang utuh dari pihak ID FOOD,” ujar anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Pihaknya mendorong penyelesaian masalah tersebut agar segera mendapat titik terang.
Menurutnya, ID FOOD harus menjalankan fungsinya sebagai holding pangan yang berperan dalam memastikan ketersediaan pangan nasional.
“Harus ada kerja sama dengan lembaga pangan lainnya,” tegasnya.
Daniel berharap agar pengelolaan ID FOOD sebagai holding pangan dapat menjadi role model, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan aset negara.
“Pengelolaannya harus transparan dan akuntabel,” katanya.
Sebelumnya, KPK mendorong ID FOOD untuk menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) menyusul temuan BPK tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mendesak ID FOOD melakukan penertiban aset guna memitigasi potensi penyimpangan atau tindak pidana korupsi di internal BUMN pangan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara, termasuk di dalam ID FOOD.
Sementara itu, ID FOOD telah merespons laporan BPK melalui VP Sekretaris Perusahaan, Yosdian Adi Pramono. Ia menyatakan bahwa perusahaan akan menjadikan temuan tersebut sebagai fokus utama dalam perbaikan tata kelola aset.
Menurutnya, 147 aset yang menjadi temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan pada Tahun Buku 2021 hingga Semester I 2023. Ia menambahkan bahwa mayoritas aset yang belum berstatus “clean and clear” tersebut berasal dari periode sebelum pembentukan Holding BUMN Pangan. (far)