IPOL.ID-Memasuki bulan suci ramadhan 1446 Hijriyah. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mensosialisasikan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan.
“Edaran ini agar media dan lembaga penyiaran tanpa terkecuali dapat menjaga kesucian dan kekhusyukan Ramadhan melalui tayangan yang edukatif, informatif dan menghibur tanpa melanggar norma agama serta budaya kita,” ujar Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Puji juga mengingatkan, agar lembaga penyiaran lebih selektif dalam memilih konten yang disiarkan.
“Khususnya dengan menghindari muatan yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, mistik, horor dan hal-hal lain yang dapat mengganggu kenyamanan beribadah masyarakat, ” katanya.
Selanjutnya, KPID DKI Jakarta juga mendorong peningkatan kreativitas program bernuansa dakwah dan religi yang dapat memperkaya wawasan keagamaan serta memperkuat nilai-nilai moral di kalangan pemirsa.