IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Kedua saksi yang akan diperiksa yakni, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Politikus Partai Nasdem Ahmad Ali. Namun pemeriksaan kedua saksi tersebut waktunya dijadwalkan berbeda pada Rabu (26/2/2025) dan Kamis (27/2/2025).
“Benar, (Japto) akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu, ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir apa nggak besok itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Selasa (25/2/2025).
“Kemudian, terkait AA (Ahmad Ali), lusanya, nah itu juga sama. Jadi, tinggal ditunggu besok sama lusa,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah menyita uang senilai Rp59,4 miliar. KPK juga turut menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.