IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intimidasi terhadap Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, saat diperiksa terkait perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Kalau Bu Tio diintimidasi, itu kemarin sudah kami tanyakan bahwa memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan. Itu kan, karena memang yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya,” kata Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang lanjutan gugatan praperadilan Hasto, di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2) malam.
Iskandar menjelaskan bahwa pihak yang merasa diintimidasi bisa saja akan mengubah keterangannya. Namun, dalam kasus ini, Tio tidak mengubah keterangannya saat diperiksa oleh penyidik KPK.
Tio, kata dia, telah diperiksa lebih dari tiga kali dan tidak ada indikasi intimidasi selama proses pemeriksaan. Ia menekankan bahwa pemeriksaan berjalan seperti biasa.
“Tidak ada (intimidasi), wong sampai dengan pemeriksaan kan beberapa pemeriksaan masih berjalan biasa, ada tiga kali pemeriksaan ya Bu Tio ya, lebih dari 3 kali pemeriksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina, yang juga merupakan saksi ahli dalam sidang sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, merasa terintimidasi saat diperiksa oleh KPK.
Tio, yang merupakan mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut. (far)
KPK Bantah Intimidasi Agustiani Tio Saat Pemeriksaan Kasus Hasto
![Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id](https://ipol.id/wp-content/uploads/2024/12/kpk-1-860x531.jpg)