IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan mantan Anggota DPR, Ahmad Ali.
Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Namun mengenai rencana waktu pemanggilan kedua orang tersebut masih belum ditentukan oleh penyidik.
“Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan itu tentu kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut, perlu dikonfirmasi, bak itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah menyita uang senilai Rp59,4 miliar. KPK juga turut menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.
Termasuk sejumlah barang bukti lain. Yakni 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki). Kemudian dokumen dan BBE.
“Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ucap Tessa. (Yudha Krastawan)