Diketahui, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dikarenakan penyidik masih melengkapi alat bukti. Meski begitu, KPK sudah mengantongi jumlah kerugian negara terkait dugaan rasuah mencapai sekitar Rp120 miliar. (Yudha Krastawan)