IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Meski begitu, KPK belum menerangkan secara rinci mengenai barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dalam upaya paksa tersebut.
Namun diketahui, KPK saat ini tengah mengembangkan perkara gratifikasi untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Seperti diketahui, Rita saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 lalu. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pasalnya, Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukat (Yudha Krastawan)