IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan suap pemilihan Ketua DPD periode 2024-2029. Namun laporan tersebut akan ditindaklanjuti setelah melalui proses verifikasi.
“Sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh tim dari PLPM yang menerima pengaduan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
“Mnakala itu kemudian nanti dipresentasikan untuk bisa menentukan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” sambung dia.
Sebagai informasi, verifikasi untuk memastikan apakah lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan.
Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam UU KPK terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
“Meskipun secara sosial media sudah ramai seperti itu, tapi kan kami perlu memastikan bahwa keterangan yang disampaikan melalui sosial media itu dukungan dokumennya, dukungan kepastiannya, kemudian dukungan beberapa saksi yang lain, yang bisa mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar. Nah itu pastinya dibutuhkan oleh para penyelidikan maupun tim dumas,” pungkas Setyo.
Sebelumnya, Selasa (18/2/2025), mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Muhammad Fithrat Irfan melaporkan dugaan adanya suap terkait pemilihan Ketua DPD periode 2024-2029 ke KPK.
Irfan mengaku melaporkan mantan atasannya, dalam hal ini senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA, yang diduga menerima suap dalam proses pemilihan Ketua DPD.
Irfan mengatakan, seorang anggota DPD diduga mendapat 13.000 Dollar Amerika Serikat (AS), di mana uang sebesar 5.000 Dollar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8.000 Dollar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD. (Yudha Krastawan)
KPK Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap Oknum Senator
