IPOL.ID – Usul pemindahan warga Palestina dari Jalur Gaza mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi internasional, negara-negara sahabat, serta aktivis hak asasi manusia.
Pasalnya, pemindahan paksa warga Palestina dianggap sebagai bentuk pembersihan etnis yang melanggar hukum internasional. Banyak pihak melihat ini sebagai upaya mengusir penduduk asli dari tanah mereka.
Selain itu, Konvensi Jenewa melarang pemindahan paksa penduduk sipil dari wilayah yang diduduki. Jika pemindahan dilakukan tanpa persetujuan atau dengan paksaan, hal ini dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Masalah lainnya, tidak ada jaminan ke mana warga Gaza akan dipindahkan dan apakah mereka akan mendapatkan hak-hak dasar. Negara-negara tetangga, seperti Mesir, juga menolak menerima pengungsi dalam jumlah besar karena alasan keamanan dan stabilitas.
Karena alasan-alasan ini, Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit menegaskan kembali penolakan organisasi tersebut terhadap rencana pemindahan warga Palestina dari tanah mereka.