Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Dorong Kasus Anak Bos Prodia Bunuh ABG di Jaksel Diusut Tuntas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Dorong Kasus Anak Bos Prodia Bunuh ABG di Jaksel Diusut Tuntas
Hukum

LPSK Dorong Kasus Anak Bos Prodia Bunuh ABG di Jaksel Diusut Tuntas

Farih
Farih Published 16 Feb 2025, 17:31
Share
2 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias. Foto: Dok/ipol.id
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong perkara pembunuhan yang dilakukan anak bos Prodia terhadap remaja wanita berinisial FA, 16, agar diusut tuntas.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menegaskan bahwa pihaknya mendorong kasus (pembunuhan) tersebut agar diusut tuntas, karena berdasarkan hasil penyidikan terdapat lebih dari satu unsur tindak pidana dalam kasus.

Yaitu tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, narkotika, dan senjata api yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho dan tersangka lain yakni Muhammad Bayu Hartanto.

“Kalau ditelisik ada kekerasan seksualnya, ada eksploitasi seksual terhadap anak, ada pembunuhan, penggunaan/kepemilikan senjata api, narkotika,” ujar Susilaningtias pada awak media di Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2025).

Eksploitasi seksual terhadap anak tersebut karena saat kejadian kedua tersangka memanggil FA datang ke sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sebagai wanita Open BO.

Sehingga menurut LPSK terdapat unsur eksploitasi seksual terhadap anak, hal ini yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum terkait agar proses hukum dapat berkeadilan.

“Ini tentu melanggar Undang-Undang Perlindungan Terhadap Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saya melihat memang terkait kasus ini, kasus (pidana yang bisa dijerat) banyak,” imbuhnya.

Susilaningtias menambahkan, karena banyaknya unsur tindak pidana tersebut pihak keluarga FA berisiko besar mendapat ancaman selama jalannya proses hukum.

Termasuk kepada saksi kunci kasus pembunuhan FA, yakni remaja perempuan berinisial PA yang berada dalam satu kamar hotel saat korban tewas pada April 2024 lalu.

Jika nantinya keluarga FA dan PA secara resmi mengajukan permohonan perlindungan, maka LPSK siap membantu agar mereka dapat memberikan kesaksian di peradilan tanpa terancam.

“Ancaman bisa dari berbagai pihak. Mengingat orang yang diungkap ini adalah orang yang punya kuasa. Apalagi adanya aparat penegak hukum yang bermain atas kasus ini,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, pembunuhan, Prodia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sehat barantin Budidaya Ikan Koi Indonesia, Barantin: Mendukung untuk Pertumbuhan Sektor Perikanan
Next Article Timnas Indonesia U-20 Misi Indonesia U-20 Raih Poin Penuh Lawan Uzbekistan

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nasional
Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!
10 May 2026, 11:27
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?