“Sehingga rerata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara,” tutur Ketua MA.
Adapun, rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99 persen bukan kali pertama diraih MA. Menurut Sunarto, angka tersebut berhasil dipertahankan lembaganya selama lima tahun berturut-turut.
Sementara itu, dari sisi ketepatan waktu memutus perkara, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17 persen diputus kurang dari tiga bulan. Angka ketepatan waktu memutus perkara meningkat 0,28 persen dari tahun 2023.
Dari sisi penyelesaian perkara, sambung Sunarto, MA telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara. Jumlah ini meningkat 9,64 persen dari tahun sebelumnya.
Sebanyak 30.070 perkara dapat diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan atau 96,50 persen dari keseluruhan perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju.
“Ketepatan waktu minutasi perkara tahun 2024 meningkat 6,18 persen dari tahun 2023 yang berjumlah 90,32 persen. Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah MA,” ucap Sunarto.(*)