Pada Juni 2024, pemerintah resmi mengatur penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman Kratom. Aturan tata niaga ekspor kratom ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No.21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Melalui beleid ini, Budi menyebut bahwa kratom yang dapat diekspor berupa serbuk atau remahan kurang dari 600 mikron.
“Jadi kalau remahan atau serbuk diatas 600 mikron, itu nggak bisa ekspor,” jelasnya.
Budi menuturkan, tata kelola kratom perlu diatur agar petani dalam negeri bisa mendapatkan harga yang lebih baik. Selain itu, dengan adanya standar dalam melaksanakan ekspor, peluang produk-produk kratom yang dikirim ke luar negeri untuk ditolak menjadi lebih kecil.
Direktur Utama PT Oneject Indonesia, Jahja Tear Tjahjana menyampaikan, sistem sterilisasi melalui iradiasi elektron beam ini memakan waktu lebih singkat dibandingkan proses konvensional sebelumnya yang mencapai berjam-jam.