Untuk mengatasi masalah ini, katanya, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang berlaku mulai Februari.
Menkomdigi menegaskan, aturan ini akan memastikan platform digital bertanggung jawab dalam mengawasi kontennya. Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1×4 jam setelah diberikan peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas.
Selain langkah teknologi, pemerintah juga memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menkomdigi menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari prioritas nasional yang telah ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. DiaS memastikan bahwa aturan turunan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.
“Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai satu sampai dua bulan,” ujar Menkomdigi.
Acara ini dihadiri Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah. (*)