IPOL.ID – Kabar tak sedap diumumkan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara yang diberikan korban. Namun selain Nikita, seseorang berinisial IM juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Benar (NM) dijadikan sebagai tersangka, yakni berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Tidak hanya saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2/2025).
Lanjut Ade Ary menjelaskan, seharusnya Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/2/2025), di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan ditunda lantaran ibunda Laura Meizani atau Lolly itu mengajukan alasan terkait keperluan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.