Dengan adanya revisi Pergub Nomor 4/2015, dikatakan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh bertujuan mengoptimalkan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg.
Sehingga, kata dia lagi Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota LPG 3 kg pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
“Karena salah satu fungsi pengawasan disitu, masyarakat yang lebih tepat sasaran, bagaimana pengawasan ini agar penyaluran ke bawahnya itu kuotanya harus memenuhi target,” ujar Nova.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, ada beberapa penyebab terkendalanya pendistribusian dan kelangkaan LPG 3 Kg di Jakarta pada awal 2025.
Di antaranya, disebabkan oleh panic buying dari para pengecer (warung-warung). Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang dikeluarkan Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025.
“Surat tersebut perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG tabung 3 Kg di Sub Penyalur (pangkalan) terhitung tanggal 01 Februari 2025,” katanya.