IPOL.ID- Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan atau 1 April 2025.
Hanya saja, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan berkoordinasi dahulu dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atas jabatan yang kini disandang Deddy.
“KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari keterangannya, Rabu (12/2/2025)
“Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” sambungnya.
Namun, jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025.