Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pasca Dilantik Staf Khusus, Deddy Corbuzier Diwajibkan Isi LHKPN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pasca Dilantik Staf Khusus, Deddy Corbuzier Diwajibkan Isi LHKPN
HeadlineHukum

Pasca Dilantik Staf Khusus, Deddy Corbuzier Diwajibkan Isi LHKPN

Bambang
Bambang Published 12 Feb 2025, 13:02
Share
1 Min Read
Pintu masuk kendaraan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Pintu masuk kendaraan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan atau 1 April 2025.

Hanya saja, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan berkoordinasi dahulu dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atas jabatan yang kini disandang Deddy.

“KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari keterangannya, Rabu (12/2/2025)

Baca Juga

Sabrina Chairunnisa dan Deddy Corbuzier. Foto: Instagram @sabrinachairunnisa_
Sabrina Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Ini Pernyataan Keduanya
KPK Umumkan Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Tembus Rp1 Triliun
Selebritas Termasuk Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Pejabat, Prioritas Pemerintah Dipertanyakan

“Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” sambungnya.

Namun, jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: deddy corbuzier, Diwajibkan Isi LHKPN, Pasca Dilantik Staf Khusus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sepanjang ruas Jalan Nasional, tepatnya di Jalan AMD Lintas Timur Pandeglang terlihat minim PJU. Minim Penerangan, Ruas Jalan Nasional di Pandeglang Rawan Kecelakaan
Next Article Air Alkali Sehat Seperti Apa? Air Alkali Sehat Seperti Apa?

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?