Proses dismissal merupakan kewenangan ketua pengadilan yang telah diatur dalam UU. Gunanya adalah untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan. Kenapa harus diseleksi? Karena kalau tak diseleksi, ketika perkara itu dianggap tak layak, hanya akan membuat waktu, tenaga, dan biaya. (*)