“Penyidik menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi proyek. Dari hasil penyelidikan, terlihat bahwa JS tiba di proyek pada Minggu (16/2), namun tak pernah keluar lagi. Satu-satunya orang yang terlihat berada di lokasi setelahnya adalah ZA,” terang Nicolas.
Kepolisian lalu melakukan strategi pemancingan. Pada Rabu (26/2), ZA menghidupkan ponsel korban dan berencana mendatangi rumah istrinya di Cipete untuk meminta bahan bangunan. Saat itulah, polisi langsung melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, ZA mengakui semua perbuatannya. Polisi juga menemukan barang bukti, termasuk batu behel yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban, ponsel, ATM, serta rekaman CCTV yang menguatkan keterlibatan ZA yang kini ditetapkan tersangka.
ZA kini dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.