“Pada prinsipnya agar lebih tepat sasaran, penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), bansos dan Atensi, akan disesuaikan dengan DTSEN,” kata Wamensos Agus saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.
Hal ini dikarenakan salah satu temuan dalam proses penyusunan data tunggal yang dilakukan bersama BPS ialah adanya 2 juta KTP tidak aktif yang masih menjadi penerima bansos sampai hari ini (inclusion error).
“Itu (2 juta KTP tidak aktif penerima bansos) diketahui dalam proses penyusunan data tunggal yang dilakukan oleh BPS, bisa saja itu orang yang sudah meninggal, pindah alamat, atau orang yang bekerja di luar negeri,” imbuhnya.
Tidak hanya itu ia pun menyebutkan proses penyusunan DTSEN juga menunjukkan adanya individu yang seharusnya menjadi penerima bansos, namun justru tidak masuk dalam daftar penerima manfaat layanan tersebut (exclusion error).
Guna memperbaiki temuan tersebut, ia menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pemutakhiran DTSEN melalui dua mekanisme.
Pertama, pemutakhiran data tersebut dapat dilakukan secara berjenjang dari musyawarah desa, kelurahan, kabupaten, kota, hingga tingkat pusat, yakni Kemensos. Kemensos akan meneruskan hasil tersebut kepada BPS.