Ia menerangkan nantinya akan ada asesmen ulang setelah pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Jika hasil asesmen terbaru menunjukkan tidak layak untuk menerima bantuan, Wamensos mengatakan pihaknya tentu akan mengeluarkan individu tersebut dari daftar penerima manfaat bantuan yang diberikan oleh Kemensos.
Karena itu, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan daftar penerima manfaat layanan bantuan, baik itu melalui PKH, bansos, ataupun Atensi. “Tidak menutup kemungkinan hal ini akan ada perubahan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan PM (Penerima Manfaat),” katanya.(*)