Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa dengan telah diterbitkannya 12 (dua belas) Peraturan OJK di bidang PVML, serta mempertimbangkan urgensi untuk memastikan bahwa seluruh calon pihak utama Industri PVML memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi dimaksud, maka diperlukan peningkatan kapasitas Tim Penilai.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Tim Penilai juga diberikan pemahaman terkait substansi Peraturan OJK di bidang Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, serta Edukasi dan Pelindungan Konsumen.
Per Desember 2024, aset PVML tercatat tumbuh positif sebesar 7,01 persen (yoy) menjadi Rp1.032,69 triliun dengan jumlah pelaku industri adalah 741 entitas dan penyaluran pembiayaan tumbuh sebesar 6,79 persen (yoy) mencapai Rp928,98 triliun.
OJK bidang PVML akan terus meningkatkan kepuasan stakeholder terhadap proses bisnis penilaian kemampuan dan kepatutan melalui:
a. Optimalisasi penggunaan aplikasi teknologi informasi;
b. Melakukan review terhadap proses bisnis yang saat ini sudah berjalan dan akan melakukan improvement agar proses perizinan penilaian kemampuan dan kepatutan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien; dan
c. Menargetkan proses perizinan penilaian kemampuan dan kepatutan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 11 hari kerja setelah dokumen permohonan telah dinyatakan lengkap pada akhir Tahun 2025.