IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah menyita belasan kendaraan roda empat.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Selain mobil, KPK menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik. “(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujar Tessa.
KPK saat ini tengah mengembangkan perkara gratifikasi untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi mantan kepala daerah tersebut kepada negara.
Adapun, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 lalu. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pasalnya, Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar. (Yudha Krastawan)