Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rampung Geledah Rumah Japto, KPK Sita Rumah hingga Belasan Mobil
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Rampung Geledah Rumah Japto, KPK Sita Rumah hingga Belasan Mobil
Headline

Rampung Geledah Rumah Japto, KPK Sita Rumah hingga Belasan Mobil

Farih
Farih Published 05 Feb 2025, 13:01
Share
1 Min Read
ott kpk
Ilustrasi penggeledahan oleh penyidik KPK. Foto: Dok Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (4/2/2025).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah menyita belasan kendaraan roda empat.

“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Selain mobil, KPK menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik. “(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

KPK saat ini tengah mengembangkan perkara gratifikasi untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi mantan kepala daerah tersebut kepada negara.

Adapun, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 lalu. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pasalnya, Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Japto Soerjosoemarno, kpk, penggeledahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menko Polkam Budi Gunawan saat menerima kunjungan kehormatan Dubes Arab Saudi, Faisal Abdullah H. Amodi. Foto: Kemenko Polkam Menko Polkam dan Dubes Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Keamanan dan Perlindungan WNI
Next Article Universitas Indonesia (UI) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. dr. Yunia Irawati, SpM(K) sebagai Guru Besar/Profesor Fakultas Kedokteran UI dalam bidang Plastik dan Rekonstruksi Mata, hari ini. Foto/ist Dikukuhkan Jadi Guru Besar FKUI Prof.Dr. dr. Yunia Irawati: Modifikasi Tarsorafi yang lebih Ekonomis Penderita Lepra

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?