Mereka akan memperoleh materi yang disampaikan langsung oleh 42 menteri Kabinet Merah Putih tentang Astacita yang menjadi visi misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Retret kepala daerah memang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, undang-undang itu mengatur tentang kewenangan kepala daerah dalam mengelola pemerintahan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
“Retret kepala daerah dapat dimaknai sebagai kegiatan yang terkait dengan pengembangan kapasitas dan peningkatan kinerja kepala daerah,” ucap Toha.
Menurut Toha, retret sangat bermanfaat membantu kepala daerah untuk membangun kinerja di daerahnya masing-masing-masing, seperti meningkatkan kinerja, mengelola pemerintahan, meningkatkan kerja sama, mengembangkan strategi dan rencana aksi, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengembangkan inovasi dan solusi kreatif.
“Setiap kepala daerah memang memiliki RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) sesuai janji kampanye politik kepala daerah masing-masing, tetapi pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah. Apalagi ada kewajiban pemerintah pusat memberikan dana bantuan kepada pemerintah daerah,” katanya.