Korban ZH baru dapat melepaskan diri dari pelaku setelah lift Rusunawa terbuka di lantai 22, lalu bergegas melaporkan tindak pencabulan dilakukan BF kepada orangtuanya.
Orangtua ZH pun melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, hingga akhirnya BF kini dapat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, sambung Kapolres Nicolas, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang dilanggar 76E, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian, serta rekaman CCTV Rusunawa.
Guna mencegah kasus serupa, Kapolres Jakarta Timur, mengimbau para orangtua dapat lebih meningkatkan pengawasan. Tak hanya ketika berada di luar rumah tetapi juga di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Berdasarkan catatan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, mayoritas pelaku kekerasan seksual terhadap anak justru merupakan orang-orang terdekat korban.