IPOL.ID – Dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengembangkan layanan digital melalui Aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengurus berbagai keperluan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Dengan Aplikasi JKN, peserta dapat melakukan berbagai layanan seperti pengecekan status kepesertaan, pembayaran iuran, perubahan data, hingga konsultasi kesehatan secara daring. Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi peserta, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan akses ke kantor cabang.
BPJS Kesehatan, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta menegaskan, digitalisasi layanan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi peserta.
Selain itu, fitur baru dalam Aplikasi JKN seperti antrean online dan layanan telekonsultasi semakin mempercepat akses layanan kesehatan bagi peserta. Dengan antrean online, peserta dapat menghindari antrean panjang di fasilitas kesehatan, sementara layanan telekonsultasi memungkinkan peserta berkonsultasi dengan dokter tanpa harus datang langsung ke rumah sakit atau puskesmas.