IPOL.ID – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Dalam persidangan ini, KPK menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan.
Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan empat ahli.
“Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang,” kata Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto.
Kedua ahli yang hadir adalah Erdianto, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, dan Priya Jatmika, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya. Keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak termohon, yaitu KPK.
Sebelum persidangan dimulai, kedua belah pihak melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti asli maupun salinan.
Saat pemeriksaan bukti, sempat terjadi perdebatan antara pihak Hasto dan KPK. Pihak Hasto menyampaikan keberatan terkait surat tugas ahli yang dianggap tidak sesuai tanggalnya.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan dibacakan pada hari Kamis (13/2). (far)
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Hadirkan 4 Ahli
![Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan](https://ipol.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250114-WA00251-860x484.jpg)