Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Hadirkan 4 Ahli
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Hadirkan 4 Ahli
Hukum

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Hadirkan 4 Ahli

Farih
Farih Published 11 Feb 2025, 11:45
Share
1 Min Read
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Dalam persidangan ini, KPK menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan.

Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan empat ahli.

“Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang,” kata Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto.

Kedua ahli yang hadir adalah Erdianto, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, dan Priya Jatmika, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya. Keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak termohon, yaitu KPK.

Sebelum persidangan dimulai, kedua belah pihak melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti asli maupun salinan.

Saat pemeriksaan bukti, sempat terjadi perdebatan antara pihak Hasto dan KPK. Pihak Hasto menyampaikan keberatan terkait surat tugas ahli yang dianggap tidak sesuai tanggalnya.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan dibacakan pada hari Kamis (13/2). (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hasto Kristiyanto, kpk, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Karamba ikan di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Jabar. Foto: Disporaparbud.purwakartakab Cuaca Ekstrem Picu Fenomena Upwelling, KKP Gerak Cepat Atasi Kematian Ikan Massal di Waduk Jatilihur
Next Article Corcomm Pertamina Fadjar Djoko IG Soal Alih Ekspor Minyak Mentah, Pertamina: Ya Tentu Sambut Baik

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 2025-2026: Juara Baru Muncul, Antusias Meningkat
17 May 2026, 18:33
Nasional
Nasaruddin Umar Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri Ambil Peran Strategis
17 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?